Sabtu, 10 Januari 2015

HUKUM RIMBA


Seorang polisi terbunuh. Konon sedang menjalankan tugasnya selaku Kanit Lantas Polsek Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Awal cerita bermula ketika ia melarang seorang bocah ingusan bernama Zay Djiko alias Zay alias Inal (14) karena mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan terlibat balapan liar di jalan raya. Konon ketika ditegur, pemuda bau kencur ini melawan hingga berujung ke penamparan.

Merasa marah dan tak terima ditampar, Zay pulang ke rumah. Tapi ia kembali bersama kakaknya bernama Rival Djiko alias Ipal (24). Mereka menemui sang polisi. Perang mulut terjadi. Media mengabarkan, pertengkaran itu berujung pada mendaratnya pisau badik yang dihunus Ipal ke dada tengah sang penegak hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (03/01/2015) malam hari sekitar pukul 23:30 WITA sebagaimana yang geger. Polisi yang menjadi korban adalah Aiptu Joko Suswanto (45), warga Desa Sonuo Kacamatan Bolang-itang Barat Kabupaten Bolmut.

Minggu (04/01/2015) pagi sekitar pukul 06:30 WITA, mayat korban pertama kali ditemukan oleh dua orang bocah saat hendak menyapu halaman belakang Rumah Makan Tepi Laut Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang.

Peristiwa ini mengegerkan khalayak. Sederet simpati dan empati beruntai dari berbagai kalangan menyayangkan peristiwa ini hingga menembus ruang media jejaring sosial.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk kedua pelaku pada hari itu juga beberapa jam usai korban ditemukan Minggu 04/01/2015. Mereka adalah kakak beradik yang teridentifikasi sebagai warga Desa Talaga Kecamatan Bolang-Itang Barat.

Kedua pelaku lantas segera dibawa ke Polsek Kaidipang untuk diperiksa. Tapi tak lama berselang, mereka diboyong keluar kantor Polsek dan meninggalkan wilayah kabupaten tempat perkara terjadi. Aparat membawa mereka ke wilayah lain melintasi kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menuju Kota Kotamobagu tempat dimana Markas Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) berada. Sekedar diketahui, waktu tempuh dari Polsek Kaidipang ke Polres Bolmong memerlukan sekitaran 4 jam mengendarai mobil.

Babak selanjutnya adalah sekuel kegemparan nan tragis setelah kegegeran dan isak tangis yang pecah pasca merebaknya peristiwa terbunuhnya Aiptu Joko Suswanto belum reda.

Apa itu? Adalah Ipal salah seorang tersangka pelaku penikaman yang dijebloskan ke sel tahanan Polres Bolmong, tewas dalam keadaan tak kalah mengenaskan sebagaimana jasad Aiptu Joko ditemukan.

Entah bagaimana pula awal ceritanya, foto kedua tersangka kakak-beradik yang nampak terkulai lemas di atas ubin sel dengan keadaan babak belur bermandikan darah, tersebar menembus dinding media jejaring sosial dikonsumsi para jamaah Facebook, Twitter, dan yang paling tengik dipajang sebagai Display Picture para jamaah Bebekiyah (BlackBerry Messenger/BBM).

Ragam media terbitan Sulut baik cetak maupun elektronik yang haus akan berita bombastis, secara berentetan mengupas kehebohan itu lengkap dengan berbagai versi penyajian kisah secara beruntai. Publik yang juga haus akan informasi geger mulai memamah-biak apa yang disajikan itu sembari terus memutar otak menyimpulkan apa sebenarnya yang terjadi: Seperti itukah? Apa memang begitu? Benarkah ada penegak hukum yang berani main hakim sendiri? Dimana hukum bertengger ketika seharusnya penghuni sel—seberapa jahanampun dia—tetap memiliki hak-hak selaku tersangka dimana keselamatan jiwa dan raganya ikut dijamin oleh hukum.

Bagi kita yang merdeka dan senantiasa menjaga kewarasan akal sehat selaku manusia yang seharusnya memanusiakan manusia, tentu bergeming soal seberapa tengiknya peristiwa itu. Apa benar demikian?? Jika tidak, maka; the punishment, siluman atau hantu gentayang darimana yang membuat kedua tersangka babak belur, bengkak-bengkak, luka, berlumuran darah, hingga salah satu diantara mereka tewas? Apakah ada mahluk asing setengik alien menyusup ke dalam sel tahanan dan melampiaskan hasrat angkara murkanya nan durja? Bagi yang akalnya masih sehat dan waras, tentu akan menolak percaya.

Kita sepakat, pelaku pembunuhan terhadap Aiptu Joko Suswanto harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Selama ini kita juga setuju dan mengetahui bahwa segala bentuk tindak pidana, pelanggaran dan peristiwa kriminal di negeri ini akan diseret oleh hukum dengan syarat tetap tidak bisa dijalankan secara serampangan, brutal, apalagi meludahi nurani dan kewarasan kita selaku manusia yang selayaknya memanusiakan manusia. Semua harus melewati serangkaian tahapan prosedural yang dijamin dan diatur oleh undang-undang dan hukum itu sendiri.

Oleh alasan mulia itulah negeri ini memiliki pilar-pilar penegakan hukum hingga lahirlah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan.

Kenapa semua itu ada? Alasan paling waras dan cukup sederhana adalah : Karena kita telah sepakat hidup bernegara. Negara yang memiliki hukum dan perangkatnya. Lain hal jika sistem hukum yang berlaku di negeri indah dan merdeka ini adalah Hukum Rimba!